
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Banyumas, Jawa Tengah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dan hasil pendalaman KPK sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Brian dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Brian menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik. Karena itu, seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus berjalan dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.
“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.

Kemdiktisaintek juga berharap aktivitas akademik di Unsoed tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Brian meminta seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya. Sivitas akademika juga diharapkan bersama-sama menjaga suasana akademik tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di wilayah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, OTT dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan KPK setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, yang menyangkut integritas dan tata kelola perguruan tinggi.







