KPK Tetapkan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam kasus dugaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Tessa menjelaskan terdapat empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang didalami KPK. Keempat pelabuhan itu, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016. Proyek pengerukan Pelabuhan Banoa 2015 dan 2016, serta proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.
Tessa menegaskan, sembilan orang telah dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Namun, Tessa masih enggan mengungkap identitas sembilan orang yang menyandang status tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kesembilang orang tersebut yaitu :
1. Adiputra Kurniawan (Swasta)
2. David Gunawan (Swasta)
3. Iwan Setiono Phoa (Swasta)
4. Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan pelabuhan tanjung mas Semarang)
5. Ihsan Ahda Tanjung (PPK / paket pekerjaan pelabuhan mas Semarang)
6. Aditya Karya (PPK / paket pekerjaan pelabuhan samarinda)
7. Herwan Rasyid (PPK /paket pekerjaan pelabuhan samarinda)
8. Otto Patriawan (PPK / paket pekerjaan pelabuhan pulang pisau)
9. Sapril Imanuel Ginting (PPK / paket pekerjaan pelabuhan pulang pisau)
Kasus ini merupakan pengembangan kasus Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Atonius Tonny Budiono, pada tahun 2017. Selain Tony, KPK menetapkan pelaku suap, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Tonny diduga menerima suap dari Adiputra terkait perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Tonny diduga menerima duit pelicin sebanyak Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.