Otorita IKN Klaim Warga Sepaku Sepakat Pembangunan Dilanjutkan
Warga RT 01 dan RT 02, Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan di Ibukota Nusantara (IKN), sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan.
Sebanyak 21 orang warga yang terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku berhak menerima ganti rugi atas lahan aset dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin menyampaikan hal di atas dalam kegiatan sosialisasi di Kelurahan Sepaku pada Sabtu (29/6/2024). Kegiatan ini dihadiri Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU dan masyarakat Sepaku.
“Terkait luas lahan kurang lebih 2,24 hektar sepakat diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Kami sudah usulkan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait guna penyelesaian lahan aset Otorita IKN yang masih dikuasai masyarakat,” ujar Alimudin dikutip RRI, Minggu, 30 Juni 2024.
Alimudin mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk mengakal-akali warga, justru berjuang memenuhi harapan masyarakat. “Saya pikir Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya dan lainnya yang hadir saat ini berani tandatangani kesepakatan untuk kebaikan masyarakat,” ucap Alimuddin.
Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo harus pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak. “Jika regulasi atau aturan membuat masyarakat tidak sejahtera, maka perlu diperbaiki dan segera dilakukan tahap penggantian agar pembangunan IKN berjalan lancar, “kata Akmal.