Bantah Pencopotan 11 Guru Besar FH ULM, Rektor ULM Klaim Belum Terima SK dari Kemendikbudristek
BANJARMASIN, KN – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Ahmad Alim Bachri, tegas membantah adanya pencopotan sebelas guru besar Fakultas Hukum (FH) ULM yang diduga bermasalah oleh Kemendikbudristek. “Saya belum dan tidak menerima SK pencopotan itu,” tegas Prof Alim pada Kamis (25/7/2024).
Pernyataan ini muncul setelah Direktur SDM Kemendikbud, Lukman, mengumumkan bahwa status guru besar sebelas dosen FH ULM telah dicabut.
Namun, surat keputusan tersebut tidak dipublikasikan untuk menjaga nama baik para dosen dan keluarganya. “Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Semua ada mekanismenya, begitu ada pelanggaran, kita cabut SK-nya sesuai dengan sanksi yang berlaku,” jelas Lukman di Jakarta pada Selasa (9/7/2024).
Sejak Rabu (24/7/2024), 11 guru besar FH ULM yang diduga melanggar integritas akademik serius telah dipanggil oleh Biro SDM Kemendikbudristek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, juga turut dipanggil dalam proses ini. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari dua kali pemeriksaan sebelumnya oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek di Jakarta.
Prof Alim menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan guru besar melibatkan verifikasi dan validasi oleh asesor. “ULM hanya melengkapi syarat usulan calon guru besar. Seharusnya asesor juga diperiksa,” ujarnya.
Kasus ini juga menyeret nama Muhammad Hadin Muhjad, Ketua Senat ULM, yang tanda tangan digitalnya muncul dalam surat rekomendasi pengajuan sejumlah guru besar FH ULM yang saat ini diperiksa Kemendikbudristek.
Hadin mengaku bahwa ia telah diperiksa oleh tim Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.”Rekomendasi senat memang diperlukan dalam proses pengajuan gelar guru besar. Saya disodorkan surat rekomendasi, tapi saya tidak mengetahui adanya tanda tangan itu,” jelas Hadin.
Prof Ahmad Alim Bachri menegaskan kembali bahwa hingga saat ini belum menerima SK pencopotan sebelas guru besar FH ULM dari Kemendikbudristek, sehingga status mereka masih aktif.”Semua proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak boleh ada tindakan sepihak,” pungkasnya.
Seperti diketahui Investigasi Majalah Tempo edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap bahwa sebelas dosen Fakultas Hukum ULM diduga merekayasa syarat permohonan guru besar, termasuk dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Lukman, membenarkan adanya laporan anonim tersebut. “Ya kami menerima pengaduan itu,” kata Lukman.
Sejak Desember 2023, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan telah menurunkan tim untuk memeriksa 11 guru besar hukum ULM.
Penulis* Editor : Iyus