Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bareskrim Gerebek Percetakan Uang Palsu, 10 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Gerebek Percetakan Uang Palsu, 10 Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penggerebekan ke sebuah tempat percetakan uang palsu yang berada di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari situ, 10 tersangka berhasil diamankan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (6/9) lalu.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Brigjen Helfi, Kamis (12/9/2024).

Sebanyak 8 tersangka dari total 10 yang diamankan, ditangkap di sebuah hotel yang berada di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Dua tersangka lainnya ditangkap di tempat percetakan uang palsu tersebut.

“Sementara dua tersangka di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S, mengatakan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” ungkap Andri.

Saat ini, para tersangka yang berhasil diamankan sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *