KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan rasuah di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana disebut di atas telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Tessa membeberkan inisial para tersangka, yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.
Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mencegah para tersangka keluar negeri.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Tessa.
Penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami perkara itu dalam beberapa hari ini. Salah satu lokasinya yakni rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. (Medcom.id)