Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan Panti Asuhan atas Dugaan Pencabulan
Belasan anak penghuni Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga menjadi korban pencabulan.
Orang yang diduga sebagai pelaku, saat ini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. “Identitasnya S, 49 tahun, selaku pemilik yayasan panti asuhan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 6 Oktober 2024. “Dan YB, 30 tahun, selaku pengurus yayasan panti asuhan.”
Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal : 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade.
Untuk menangani korban, pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti pada 3 Oktober 2024. Mereka untuk sementara diungsikan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial kota Tangerang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa ini. Untuk itu pemerintah kota bertekat mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami juga akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai,” kata Nurdin.
Pemerintah kota telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Langkah ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan. “Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” kata Nurdin.
Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan, pendampingan terhadap para korban sudah dijalankan. Psikolog dan tim kesehatan dikerahkan untuk membantu pemulihan mereka. “Sejak menerima laporan dari masyarakat, kami sudah menyediakan pendampingan secara intens,” kata Tihar. (Tempo.co)