KPK Optimis Menang Melawan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bakal menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024. KPK meyakini penetapan Karna sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Oktober 2024, KPK melalui Biro Hukumnya menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Karna Suswandi. Martin Tobing, perwakilan Biro Hukum KPK, menyatakan lembaganya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Kami sudah yakin di penyelidikan dan bisa melanjutkan ke penyidikan,” ujar Martin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat siang (18/10).
KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Karna telah melalui tahapan yang sah, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik). KPK juga menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan, meski tetap yakin gugatan ini akan ditolak oleh hakim.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan KPK yakin menang dalam praperadilan ini. “Penetapan tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Tessa.
Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengelolaan dana PEN di Kabupaten Situbondo. Dana PEN itu diduga digunakan Karna untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara, yang masih dalam tahap penghitungan.
KPK menjerat Karna dan beberapa pihak lain dalam kasus korupsi ini sejak Agustus 2024.
Hakim menyatakan sidang praperadilan berikutnya akan dilanjutkan pada 31 Oktober 2024.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum meskipun ada upaya perlawanan hukum dari pihak Karna. (Tempo.co)