
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan skandal perpajakan yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dugaan permainan transfer pricing dan under invoicing disebut berlangsung selama bertahun-tahun, dari 2008 hingga 2025, dan kini mengarah pada dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp2 triliun.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan bukan hanya menyangkut pelaporan transaksi perusahaan, tetapi juga menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang bertugas mengawasi pemeriksaan pajak PT TPL.
Kejagung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya dan disebut menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkap dugaan modus tersebut berkaitan dengan ekspor produk PT TPL.
Menurut penyidik, produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar merupakan dissolving pulp justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perubahan tersebut juga diduga disertai penggunaan HS Code yang tidak sesuai dengan karakteristik produk sebenarnya.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah,” kata Saiful dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Dugaan perubahan klasifikasi tersebut menjadi penting karena nilai produk yang dilaporkan turut berpengaruh terhadap besaran transaksi dan kewajiban perpajakan.
Kejagung menyebut nilai produk PT TPL yang tercatat sepanjang periode 2008-2025 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Akibatnya, penjualan produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya diduga tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Ujung persoalannya adalah penerimaan negara. Nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya dibayarkan diduga menjadi lebih rendah.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” ujar Saiful.
Dugaan penyimpangan ini semakin serius karena pemeriksaan pajak terhadap PT TPL diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
BP dan SR disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL. Namun, Kejagung menduga keduanya mengabaikan kewajiban pengawasan serta penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Penyidik juga menduga pemeriksaan tidak didasarkan pada audit program, tetapi mengacu pada laporan yang disusun oleh para tersangka.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada kedua pegawai pajak tersebut.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ujar Saiful.
Temuan itu membuat penyidikan tidak berhenti pada dugaan kesalahan pelaporan pajak. Kejagung kini harus mengurai dugaan hubungan antara transaksi perusahaan, proses pemeriksaan pajak, dan aliran uang kepada pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Lebih jauh, penyidik masih harus memastikan apakah dugaan praktik tersebut melibatkan pihak lain di dalam maupun di luar perusahaan.
Kejagung menyebut kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saiful.
Angka Rp2 triliun tersebut belum menjadi angka final karena masih menunggu penghitungan resmi auditor. Namun, jika nantinya terkonfirmasi, nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak dugaan praktik yang tengah diusut Kejagung terhadap penerimaan negara.
BP dan SR kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pengusutan terhadap perkara PT TPL kini menjadi penting untuk memastikan seluruh rantai dugaan transaksi terurai. Penyidik perlu membongkar bagaimana produk yang disebut dissolving pulp dapat dilaporkan dengan klasifikasi berbeda, bagaimana nilai transaksi ditentukan, bagaimana pemeriksaan pajak dilakukan, serta ke mana aliran uang yang diduga diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Kejagung juga perlu memastikan apakah dugaan praktik tersebut hanya melibatkan individu tertentu atau terdapat skema yang lebih luas dan berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun.
Sebab, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai dua pegawai pajak yang kini menjadi tersangka. Ada dugaan transaksi perusahaan yang disebut berlangsung selama 17 tahun dan berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah fantastis.
Publik kini menunggu pembuktian Kejagung: apakah dugaan kerugian Rp2 triliun hanya puncak persoalan, atau justru membuka rangkaian transaksi dan pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum.







