KAKINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, kembali berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini bukan sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 10.42 WIB. Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa di Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemeriksaan dilakukan terhadap Yuddy dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Pada hari ini saudara YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Budi, Kamis (13/8/2026).

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus ini memperlihatkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di salah satu bank pembangunan daerah terbesar. KPK kini mengusut lebih jauh bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung dan siapa saja yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Yuddy menjadi penting karena ia menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB pada periode 2019 hingga Maret 2025, termasuk ketika perkara dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut terjadi.

KPK juga memanggil delapan saksi dari unsur media massa untuk diperiksa pada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri mekanisme kerja sama periklanan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Sebelumnya, KPK telah mengambil langkah tegas dengan menahan empat tersangka pada Senin (10/8/2026).

Keempatnya adalah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan empat tersangka telah ditahan dan Yuddy kini diperiksa sebagai tersangka, perkara dana iklan Bank BJB memasuki babak yang semakin serius. KPK masih harus membongkar secara terang bagaimana dugaan korupsi tersebut terjadi, siapa yang menikmati manfaatnya, serta sejauh mana keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Publik kini menanti apakah pemeriksaan terhadap eks Dirut Bank BJB tersebut akan berujung pada penahanan dan membuka lebih jauh dugaan permainan di balik pengadaan iklan Bank BJB.