KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Praktik yang diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025 itu disebut bukan sekadar persoalan manipulasi nilai ekspor, tetapi juga melibatkan dua penyelenggara negara yang diduga membantu mengubah hasil audit pajak perusahaan.

Direktur Penyidikan Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan kedua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dan juga telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Saiful di Gedung Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas PT TPL yang bergerak di sektor industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan. Dalam dugaan modusnya, produk pulp yang diekspor kepada perusahaan afiliasi dilaporkan dengan nilai yang lebih rendah atau melalui skema under invoicing.

Produk yang menjadi objek transaksi disebut berupa paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), yakni bubur kertas kraft kayu keras yang diputihkan.

Namun, Kejagung menemukan adanya persoalan pada klasifikasi dan nilai produk tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar disebut lebih menyerupai dissolving pulp justru dilaporkan menggunakan klasifikasi berbeda.

“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini Harmonized System (HS) code-nya sudah berubah,” ujar Saiful.

Perubahan klasifikasi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara karena HS code digunakan untuk mengklasifikasikan barang perdagangan dan berkaitan dengan penghitungan kewajiban kepabeanan serta perpajakan.

Kejagung menduga PT TPL melaporkan transaksi penjualan pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau entitas afiliasinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak perusahaan diduga turun dari nilai yang semestinya.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” jelas Saiful.

Yang membuat perkara ini semakin serius adalah dugaan keterlibatan dua penyelenggara negara dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.

Peran BP dan SR

BP dan SR disebut memiliki posisi sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2022. Posisi tersebut seharusnya menempatkan keduanya sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan, termasuk menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Namun, Kejagung menduga fungsi tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Keduanya tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor untuk melakukan pengawasan dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkap Saiful.

Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada kelalaian menjalankan fungsi pengawasan. Penyidik menyebut BP dan SR justru diduga membantu PT TPL mengubah hasil audit program.

Dengan kata lain, dua orang yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam pemeriksaan pajak justru diduga ikut membuka ruang bagi perubahan hasil audit yang menguntungkan pihak perusahaan.

Atas dugaan peran tersebut, BP dan SR disebut menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Dugaan inilah yang kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara Kejagung: transaksi dan pelaporan nilai ekspor diduga ditekan, sementara pengawasan pemeriksaan pajak yang seharusnya menjadi benteng koreksi justru diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kejagung memperkirakan rangkaian perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

“Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp2 triliun,” tegas Saiful.

Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung langsung menahan BP dan SR selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kasus ini kini menempatkan PT TPL dan dugaan manipulasi transaksi afiliasi sebagai sorotan utama, sementara peran dua penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi pemeriksaan pajak menjadi bagian krusial yang akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.