Masyarakat Tanah Bumbu Diminta Menjauhi Judi Online
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Abdul Rahim,
mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online (Judol), sebab dampaknya yang sangat merusak. Selain menguras keuangan, judi online juga dapat memicu masalah sosial dan keharmonisan keluarga. Ia berharap masyarakat lebih bijak dengan menjauhi kegiatan yang merugikan ini.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif pada perekonomian dan kehidupan sosial keluarga,” ujar Rahim di DPRD Tanbu Kamis, (14/11/2024).
Menurut politisi muda ini, kecanduan judi dapat menguras keuangan, menimbulkan hutang, dan menyebabkan konflik dalam rumah tangga, bahkan merusak masa depan generasi muda.
Rahim menjelaskan bahwa permainan judi online kerap menawarkan iming-iming keuntungan besar yang sebenarnya hanyalah ilusi.
Banyak masyarakat tertipu oleh janji-janji kemenangan mudah, padahal kebanyakan pemain mengalami kerugian besar dan akhirnya terjerat hutang. Selain itu, judi online berisiko menimbulkan kejahatan lainnya, seperti penipuan dan penggelapan dana untuk menutupi kerugian yang dialami.
Sebagai langkah pencegahan, anggota DPRD Tanbu ini juga mengajak para orang tua, pemuda, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama memberikan edukasi mengenai bahaya judi online. Ia menegaskan bahwa diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai moral dan kesadaran hukum, khususnya pada generasi muda, agar tidak terjerumus pada praktik yang merugikan ini.
Ia juga mendukung pihak berwajib dalam penegakan hukum terhadap pelaku judi online, serta berharap agar pemerintah dapat meningkatkan upaya pencegahan, termasuk memblokir situs-situs perjudian.
“Harapan kita masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan memilih kegiatan yang lebih positif demi kebaikan pribadi, keluarga, dan lingkungan sekitar,” pungkas Abdul Rahim.