Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tangkap Buronan SH Atas Dugaan Korupsi Perumnas Pontianak

Kejaksaan Tangkap Buronan SH Atas Dugaan Korupsi Perumnas Pontianak

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Demak berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis 5 Desember 2024, sekitar pukul 22.50 WIB bertempat di Jalan Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

“Identitas Buronan yang diamankan, yaitu SH kelahiran Demak. Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara Tersangka SH, yang disangka melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Beritasatu.com, Sabtu (7/12/2024).

Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024 telah dilakukan penangkapan Tersangka SH, karena telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Saat diamankan, cuaca sedang hujan lebat dan Tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *