Tangani 31 Kasus Korupsi, Kejati Kalsel Selamatkan Uang Negara Rp18 Miliar
Keseriusan Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dalam menangani perkara korupsi terbilang tinggi, buktinya di periode tahun 2024 hingga bulan Desember sudah ada 31 kasus korupsi yang ditangani, dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 18.139.713.029,68.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rina Virawati,S.H.,M.H didampingi Wakil Kepala (Wakajati) Yudi Triadi, S.H.,M.H. Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma, S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus DR. Abdul Mubin, S.H.,M.H. menyampaikan, khusus untuk Kejati Kalsel menangani 5 Perkara, sisanya ditangani oleh Kejari di Wilayah Kejati Kalsel.
“Dari 5 Perkara tersebut Kejati Kalsel berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6.836.909.401,00 dari jumlah uang tersebut, sebagian yang telah di sita oleh penyidik Kejati Kalsel yakni sebesar Rp 3.086.909.401,” katanya.
Adapun 5 Perkara yang ditangani oleh Kejati Kalsel adalah perkara proses pemberian pembiayaan konstruksi Bank plat merah kepada PT ASM, dalam kasus itu Kejati Kalsel menetapkan WR dan ES sebagai tersangka. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.230.000.000,00
Dari penanganan perakara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.586.909.401,00
Kemudian perkara Dengan tersangka MR Direktur PT ADCL yang menggunakan uang modal penyertaan sebesar Rp 20.000.000.000,- tidak lengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu bertentangan dengan Permendagri No.77 tahun 2020 tentang Pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.52 tahun 2012 tentang pengelolaan investasi daerah, Peraturan Bupati Balangan No.85 tahun 2022 tentang Tata cara pencairan modal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Akibatnya potensi kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 19.000.000.000,- dan penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.250.000.000,00
Selanjutnya perkara dugaan korupsi kegiatan kader sosial di Dinas Sosial, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh tersangka beribisial MS. Dimana tersangka sebagai pengumpul nama calon Kader Sosial di seluruh Desa, kemudian menerima dana jasa Kader Sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Terakhir dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit rekening nasabah di Bank plat merah dengan terpidana Hairiyah, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa tahun 2020-2022. Akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.592.723.270,-
Press Release perkara korupsi digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.