87 Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba Periode 2024

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 65 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bima sepanjang Januari hingga pekan Kedua Desember 2024 ini.
“Kami mengungkap 65 kasus penyalahgunaan dan pengedar narkoba selama 2024,” kata Kasatreskoba Iptu Fardiansyah pada Senin (16/12/24).
Dari semua kasus itu, Satreskoba Polres Bima menetapkan 87 orang tersangka. Diantaranya 4 orang perempuaan dan 83 laki-laki.
Iptu Fardiansyah menerangkan kasus narkoba yang diungkap tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkotika dan juga kasus obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
“Sementara total barang bukti yang berhasil diamankan petugas selama pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2024 berupa ganja 353,99 gram, shabu 571,32 gram, dan Tramadol atau obat tanpa ijin edar sebanyak 15.081 butir,” tambahnya.
Dia menambahkan pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Kami juga tidak hanya melakukan penindakan hukum namun secara rutin kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga usia remaja adar mereka tidak menjadi korban dari bahaya laten narkoba,” terang dia. (RRI)