
KAKINEWS.ID, BENGKULU— Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memasuki fase yang semakin serius.
Setelah menyisir sejumlah rumah pejabat, penyidik kini menyasar pejabat teknis yang berada di lingkaran pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah.
Rabu malam (12/8/2026), tim penyidik KPK menggeledah rumah Pejabat Fungsional Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta, di Jalan Batang Hari No. 40 Blok D, Kota Bengkulu.
Penggeledahan berlangsung sejak sore hingga malam. Tidak berhenti pada pemeriksaan dan penyisiran rumah, Hendra juga dilaporkan dibawa keluar dari kediamannya menggunakan Toyota Innova dengan pengawalan ketat penyidik.
Belum diketahui ke mana Hendra dibawa. KPK pun belum mengumumkan secara resmi apakah status hukum pejabat tersebut berubah atau apakah dirinya masih diperiksa sebagai saksi.

Namun, pergerakan KPK terhadap Hendra patut menjadi sorotan. Ia bukan sekadar pejabat administratif. Hendra diketahui pernah memegang posisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek Belungguk Point, proyek beautification Pemkot Bengkulu dengan nilai anggaran sekitar Rp10,8 miliar.
Karena itu, penggeledahan rumah Hendra dan pembawaannya oleh penyidik menjadi salah satu perkembangan paling mencolok dalam rangkaian penyidikan dugaan permainan proyek di Pemkot Bengkulu.
Terlebih lagi, langkah tersebut dilakukan hanya dua hari setelah Hendra diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Hendra diperiksa bersama Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya.
Urutan peristiwa ini memperlihatkan pola penyidikan yang semakin mengarah ke titik-titik yang dianggap penting oleh KPK: periksa pejabat, kemudian geledah kediamannya.
KPK sebelumnya telah bergerak ke sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pejabat Pemkot Bengkulu. Dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, penyidik disebut menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar beserta dokumen proyek.
Di rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, penyidik membawa empat koper dokumen, flashdisk, serta uang tunai yang ditemukan di dalam brankas.
Sementara dari kediaman Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni, penyidik menyita tiga koper dokumen penting setelah melakukan penggeledahan selama sekitar empat jam.
Jika seluruh rangkaian tersebut ditempatkan dalam satu garis penyidikan, jelas bahwa KPK tidak sedang sekadar mencari dokumen administratif. Penyidik tengah menyisir jejak yang diduga berkaitan dengan proyek, uang, dan pengambilan keputusan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Yang membuat perkara ini semakin panas adalah informasi mengenai penerbitan dua Sprindik umum baru oleh KPK untuk mengembangkan pengusutan dugaan suap dan ijon proyek.
Penyidikan disebut diarahkan untuk menelusuri dokumen dan transaksi hingga lima tahun ke belakang, yakni periode 2019–2026.
Artinya, ruang pengusutan tidak berhenti pada satu proyek dan tidak semata-mata berbicara tentang siapa yang menerima atau menyerahkan uang. KPK berpotensi membedah bagaimana proyek direncanakan, siapa yang mengatur paket pekerjaan, siapa yang menjadi perantara, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana uang diduga mengalir.
Dalam perkara dugaan ijon proyek, persoalan paling krusial justru berada di balik layar. Jika proyek sudah “dipesan” sebelum proses pengadaan berjalan, maka pertanyaan besarnya adalah siapa yang mengendalikan permainan tersebut dan seberapa jauh jaringan itu bekerja di dalam birokrasi Pemkot Bengkulu.
Belungguk Point menjadi salah satu proyek yang ikut disorot karena nilai anggarannya mencapai sekitar Rp10,8 miliar dan Hendra Okta diketahui berada pada posisi teknis sebagai PPTK.
Meski demikian, belum ada bukti resmi yang menyatakan penggeledahan rumah Hendra berkaitan langsung dengan proyek Belungguk Point. KPK juga belum mengungkap barang bukti apa saja yang ditemukan dari rumah tersebut.
KPK hingga kini belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan Hendra dibawa dari kediamannya ataupun status hukum yang bersangkutan.
Publik kini menunggu keberanian KPK membuka seluruh konstruksi perkara. Sebab, rentetan penggeledahan, penyitaan uang miliaran rupiah, pemeriksaan pejabat, hingga penerbitan Sprindik baru menimbulkan pertanyaan besar: seberapa dalam sebenarnya dugaan permainan proyek di Pemkot Bengkulu dan siapa aktor yang berada di baliknya?
Jika penyidikan ini benar-benar diarahkan untuk membongkar praktik ijon proyek, maka yang ditunggu bukan sekadar daftar barang bukti atau pemeriksaan saksi. Publik menunggu nama-nama yang diduga menjadi pengendali, aliran uang yang dibongkar, serta pertanggungjawaban hukum siapa pun yang terbukti bermain di balik proyek pemerintah.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.







