Pemkab HST

Pemkab HST dan LKPP Gelar Diskusi E-Katalog Versi 6

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Dinas Pendidikan menggelar Forum Group Discusion (FGD) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Dafam Enkadeli Thamrin Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pranata Komputer Pertama Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP, Ibnu Hamdam Muhammad Syaifuddin menjelaskan FGD ini membahas soal pemilihan penyedia jasa kontruksi melalui katalog dengan metode competitive catalog dan penggunaan katalog elektronik versi 6.

“Serta bagaimana cara melakukan mini kompetisi dalam katalog elektronik. Dan perbedaan e katalog versi 5 dan versi 6,” katanya usai memaparkan materi.

Ibnu menambahkan perbedaan katalog elektronik 5 dan 6 yang pertama dari segi tampilan. Kemudian aplikasi berubah total, pihaknya telah menggunakan user yang lebih bagus seperti berbelanja di marketplace lain.

“Di versi 6 juga telah menggunakan tanda tangan elektronik serta e materi. Dengan ini bisa mempersingkat proses administrasi pengadaan karena bisa dilakukan secara online,” tambahnya.

Versi terbaru ini juga langsung terintegrasi dengan sistem pembayaran dan bisa dilakukan di dalam sistem. Penyedia sudah terinformasi sejauh mana proses pembayaran, ini bisa dimonitor secara langsung.

“Versi 6 juga terintegrasi dengan penyedia jasa pengiriman seperti JNE, JNT, dan lainnya. Proses pengiriman kita juga bisa melakukan monitoring. Jadi banyak yang di tingkatkan dalam versi 6 ini,” bebernya.

Harapannya para peserta bisa mendapat informasi terbaru ini. Dan peserta bisa langsung melakukan pendaftaran dan melakukan transaksi di katalog elektronik versi 6.

Tak hanya fitur terbaru. Sistem keamanan dalam katalog elektronik versi 6 ini juga telah ditingkatkan. Misalnya dalam pembuatan akun atau user terdapat verifikasi wajah dan verifikasi KTP. “Verifikasi ini dilakukan di dalam portal INAPROC . Portal ini yang akan dijadikan portal untuk mengakses seluruh aplikasi pengadaan,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan yang bisa membuat akun ini hanya orang-orang atau pribadi yang memiliki akses ke katalog elektronik. Tambahan untuk sistem keamanan terdapat verifikasi akses. Di sini yang diverifikasi terkait SK pejabat pembuat komitmen di masing-masing instansi.

Maksudnya jika dalam SK itu berlaku hingga 2024. Artinya pribadi tadi hanya bisa mengakses akun selama tahun tersebut. “Akun ini melekat di user masing-masing. Menggunakan email pribadi bukan email instansi. Pejabat yang memiliki akun juga harus memiliki NIP ini wajib. Tidak boleh diwakilkan,” pungkasnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *