
KAKINEWS, MARTAPURA – Keributan antara seorang pengemudi mobil Toyota Innova hitam dengan sejumlah warga di Jalan Pematang Panjang Km 5, RT 01, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Sabtu (8/8/2026) siang, berakhir damai.
Perselisihan tersebut sempat memanas setelah pengemudi Innova bernomor polisi W 1478 ON diduga mengucapkan ancaman akan menembak saat terlibat cekcok dengan warga setempat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WITA. Saat melintas di lokasi, pengemudi mobil tersebut membunyikan klakson panjang setelah melihat seorang anak duduk di pinggir jalan dekat badan jalan.
Warga yang terkejut kemudian menegur pengemudi agar tidak melaju terlalu kencang. Saat itu, warga diketahui sedang melakukan penggalangan dana untuk membantu korban kebakaran.

Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut. Pengemudi sempat menghentikan kendaraannya dan terjadi keributan dengan warga.
Dalam keributan itu, pengemudi disebut sempat mengatakan dirinya ingin menembak. Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, tidak ditemukan senjata api maupun barang berbahaya di dalam kendaraan maupun pada pengemudi.
“Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, anggota Polsek Gambut melakukan penanganan dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan senjata api sebagaimana ucapan yang sempat disampaikan saat terjadi keributan.
“Tidak ditemukan senjata api ataupun barang berbahaya. Dalam kejadian ini juga tidak ada korban jiwa maupun kerugian materi,” jelasnya.
Polsek Gambut kemudian mengambil langkah penyelesaian melalui problem solving atau mediasi dengan mempertemukan pihak pengemudi dan warga yang terlibat.
Mediasi dilaksanakan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA hingga selesai. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pihak warga bersedia memaafkan kesalahan pengemudi. Sementara pengemudi mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan menyesali perbuatannya.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menyimpan dendam maupun mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, pihak pengemudi turut memberikan bantuan sebesar Rp800 ribu kepada pihak warga untuk keperluan sumbangan korban kebakaran.
AKP Alfian Noor menambahkan, apabila salah satu pihak kembali melanggar kesepakatan yang telah dibuat, maka penyelesaiannya dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, permasalahan sudah diselesaikan melalui musyawarah dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Kami mengimbau masyarakat apabila terjadi persoalan di lapangan agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.





