Kejaksaan Sanggau Musnahkan 68 Barbuk Perkara Pidana
Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan 68 barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dan alat perjudian.
“Kami berharap langkah ini menjadi wujud keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan. Selain itu, pemusnahan ini juga memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” ungkap Dedy, Rabu (18/12/2024).
Langkah pemusnahan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penyempurnaan hukum dan penanggulangan tindak pidana. Pemusnahan barang bukti ini, bertujuan untuk menjaga agar barang-barang ilegal tidak membahayakan masyarakat.
“Kami juga terus berupaya untuk menyelesaikan barang bukti perkara lainnya yang belum inkracht. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.
Proses pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mengurangi peredaran barang bukti ilegal. Kejaksaan Negeri Sanggau terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan transparan.
“Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang adil di Kabupaten Sanggau. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” katanya. (RRI)