Hukum dan Kriminal

Kejagung dan PT Pegadaian Kerja Sama Penyimpanan Barang Bukti Berharga

Kejagung dan PT Pegadaian Kerja Sama Penyimpanan Barang Bukti Berharga

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) gandeng PT Pegadaian dalam upaya mengamankan barang-barang bukti perkara tindak pidana umum khususnya berbentuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi.

Selain itu kedua lembaga juga sepakat menjalin kerja sama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan bersama seperti seminar, simposium, diskusi dan sosialisasi.

Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan ditanda-tanganinya perjanjian kerjasama oleh JAM Pidum Asep Nana Mulyana dan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan di Tasikmalaya, Jawa Barat Sabtu (21/12/2024).

JAM Pidum mengatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan PT Pegadaian sangat penting dalam penanganan dan penyimpanan terhadap barang bukti berharga seperti logam mulia, perhiasan maupun barang bernilai ekonomis lainnya.

Dia pun mengharapkan kolaborasi tersebut dapat meningkatkan keandalan proses penanganan barang bukti berharga, baik dari sisi penaksiran nilai maupun penyimpanan.

Selain itu, kata dia, melalui langkah strategis tersebut dapat memperkuat sinergi Kejaksaan dengan berbagai lembaga, kementerian dan BUMN dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.

“Khususnya di bidang tindak pidana umum. Penanganan perkara yang cerdas, berintegritas, dan humanis akan terus menjadi prioritas utama,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang ini.

Asep menambahkan sebagai bagian dari pelaksanaan blue print ‘Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045’, pihaknya terus memperkuat berbagai aspek. “Termasuk organisasi dan SDM untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujarnya

Acara antara lain dihadiri Sekretaris JAM Pidum, Direktur B dan D, serta para koordinator di JAM Pidum serta jajaran Direksi PT Pegadaian dan disaksikan secara virtual oleh pemimpin wilayah PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *