Hukum dan Kriminal

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said

Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa jual beli emas Antam Budi Said. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, keputusan banding itu berdasarkan sikap hukum dari Budi Said.

“Jaksa penuntut umum (JPU) banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding,” ucap Harli dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.

Sebelumnya jaksa menyatakan akan pikir-pikir dulu saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan 15 tahun pidana penjara terhadap Budi Said.

Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Budi dihukum 16 tahun kurungan. Namun, pihak Budi Said yang langsung menyampaikan banding sebelum sidang ditutup, membuat jaksa mengambil langkah yang sama.

“Dan pengajuan banding oleh penuntut umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Harli. Menurut Harli langkah banding itu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena yang divonis empat tahun penjara, Kejaksaan Agung menyatakan masih pikir-pikir.

Selain divonis 15 tahun penjara, Budi Said juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Budi diminta pula untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 35,5 miliar.

Budi Said, yang kerap disebut sebagai crazy rich Surabaya itu dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,41 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (Tempo.co)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *