Berita Utama KPK RI

KPK Dalami Kecukupan Alat Bukti Untuk Penetapan Tersangka Lagi Sahbirin Noor

KPK Dalami Kecukupan Alat Bukti Untuk Penetapan Tersangka Lagi Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menetapkan tersangka mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Penguatan bukti dilakukan.

“Kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi, dan bukti-bukti yang lain, untuk meningkatkan kembali Sahbirin Noor ini sebagai tersangka,” kata Direkture Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

KPK sudah menggelar espose kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kalsel. Pembahasan dalam rapat itu sudah menjurus ke arah penetapan tersangka terhadap Sahbirin.

Saat ini, status hukum itu belum bisa diberikan kepada Paman Birin. Sebab, bahan yang dimiliki penyidik, dinilai belum mencukupi.

“Jadi, saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya belum terpenuhi,” ucap Asep.

KPK terus mengusut perkara ini agar bisa disidangkan. Tim penyidik juga tengah berkantor di Kalsel untuk mempercepat pemberkasan.

“Tim saat ini sedang berada di Kalsel, sedang minta keterangan dan juga melakukan upaya paksa yang lainnya, geledah. Salah satu diantaranya adalah untuk melengkapi (berkas perkara),” ujar Asep.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

Ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (Metrotvnews.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *