Berita Utama Hukum dan Kriminal

TIM AMC Kejagung Tangkap Terpidana Buronan dari Kejari HSU

TIM AMC Kejagung Tangkap Terpidana Buronan dari Kejari HSU

Terpidana buronan, dari Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Irwan Baramuli,  merupakan Direktur Utama (Dirut) PT  CIS Resources yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung.

Kini buronan itu, dibawa ke Kabuaten Hulu  Sungai Utara (HSU),  dan dieksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Irwan Baramuli, adalah buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU) ditangkap  pada Senin (20/1/2025), saat yang bersangkutan berada di Senayan City Jakarta Selatan.

Terdakwa sempat menghilang sejak tahun 2013 , usai upaya Kasasi dari pihak JPU Kejari HSU, dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI, pada 25 Juni 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU melalui
Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto SH dan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Rabu (22/1/2025) membenargkan atas semua itu.

Dikatakan, kalau terdakwa Irwan Baramuli sebelumnya divonis tak bersalah alias bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011. MH Kamah Agung Nomor: 1637 K/Pid.Sus/2011 tanggal 25 Juni 2013.

Namu  menghilang dan kemudian Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri HSU berkolaborasi dengan Tim AMC Kejaksaan Agung telah melakukan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013 atas nama Terdakwa Irwan Baramuli.

Terdakwa Irwan Baramuli merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejri HSU sejak tahun 2014, dan  sejak tahun 2014, Tim terus mencari informasi terkait keberadaan yang bersangkutan hingga berhasil ditangkap.

Kemudian terdakwa Irwan Baramuli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga penjemputan oleh Tim Kejari HSU.

Sesampainya, di Kejari Jakarta Selatan, Tim memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah eksekusi kepada terpidana.

Selanjutnya Tim Eksekutor melakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dititipkan
sementara di rutan Kejari Jakakarta Selartan hingga pada  22 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Kejari HSU pengawalan dari pihak Kejaksaan dan imigrasi tentang prosedur tetap (protap) pengawalan tahanan dalam penerbangan.

Kemudian Tim tiba di Kalsel serta lakukan eksekusi terdakwa di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Disebut, terdakwa Irwan Baramuli terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara terhadap PT. Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.602.067.875 (satu miliar enam ratus dua juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Terdakwa Irwan Baramuli divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan
Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011.

Kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp
200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar  Rp 1.602.100.000,00.

Jjika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama satu tahun.

Atas perbuatanya terdakwa Irwan Baramuli melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *