Sidang tuntutan Terdakwa Richard A. Muljadi di PN Banjarmasin, Rabu (12/8/2026). JPU menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan penggelapan bisnis batu bara senilai Rp7,9 miliar.(Foto :Istimewa)

KAKINEWS, BANJARMASIN —  Setelah mendengarkan keterangan para saksi, para ahli dan alat bukti dalam persidangan, akhirnya Terdakwa Richard A.Muljadi yang diduga Rugikan Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi ( SBA ) Sebesar Rp.7,9 miliar Dalam Bisnis Batu bara dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 12/8/2026 ) baru tadi.

Sidang yang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH.

Sedangkan JPU dihadiri Ernawati, SH dan Noni SH dari Kejati Kalimantan dan terdakwa Richard didampingi Penasehat menghadirkan Ahli hukum Pidana yaitu Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum

Guru Besar dan Rektor UNIKA St. Thomas Medan.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Ernawati SH didampingi Noni SH menilai bahwa Terdakwa Richard A.Muljadi bersama dengan saksi Rendy ( sudah divonis bersalah dan saksi Ayu

Tantri ( berkas terpisah ) pada tanggal 22 Juli tahun 2024 sampai dengan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024 bertempat di desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.

Dimana Terdakwa Richard A.Muljadi dinilai telah turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan surat Tuntutan terhadap Terdakwa Richard oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan ke agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa terhadap Tuntutan JPU.

Untuk diketahui bermula terdakwa Richard Arief Muljadi selaku Komisaris PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) melakukan perjanjian dengan saksi Rendy Aditya Utama, S.T selaku direktur utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGLOMIN) berdasarkan akta nomor 06 tanggal 3 Mei 2024.

Perjanjian kerjasama yang mana PT. MND bertindak selaku pemodal untuk PT. AGLOMIN dalam melakukan penambangan batubara di IUP-OP CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang modal kerja sebesar Rp.4.450.000.000,-

Dan menyerahkan pinjaman dana dengan total Rp.3.000.000.000,-  kemudian terdakwa dan saksi Rendy Aditya Utama sepakat untuk menjadikan saksi Ayu Tantri Rachmawati (pemegang saham PT. MND) sebagai komisaris utama PT. AGLOMIN untuk mengontrol seluruh keuangan PT. AGLOMIN dan memegang akun dan token rekening PT. AGLOMIN pada Bank BCA Nomor rekening 5035359408 atas nama PT. Aditya Global Mining serta saksi Ayu Tantri Rachmawati melaporkan terkait operasional dan penggunaan dana kepada terdakwa Richard.

Bahwa kemudian sekitar akhir bulan September 2024 saksi RENDY ADITYA UTAMA  meminta pertemuan di Jakarta yang di hadiri oleh terdakwa, saksi RENDY ADITYA UTAMA  dan saksi Ayu Tantri Rachmawati selaku Komisaris PT. Aditya Global Mining (Aglomin), dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati  dalam Surat Pernyataan Bersama PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) dan PT. Aditya Global Mining (Aglomin) dengan jaminan pihak ketiga tentang penyelesaian kelanjutan jual beli batubara tertanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh saksi ISNAN Fulanto terdakwa.

Dan terdakwa menjamin bahwa Rendy akan meyerahkan batubara sebanyak yang diperlukan. Namun hingga kini masih belum terealisasi.