Simpan 700 Gram Sabu, Rian Noor Divonis 12 Tahun Penjara

Banjarmasin – Persidangan kasus narkotika (sabu dan esktasi) yang berlangsung di ruang sidang Kartika, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, Rabu (5/2/2025).
Setelah menjalani proses persidangan yang cukup melelahkan akhirnya, terdakwa Rian Noor Efendi (30 tahun) lantaran simpan sabu 700 gram, warga Jalan Dukuh Permai RT 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, divonis 12 tahun penjara.
Sidang yang digelar di PN Banjarmasin pada Rabu, ( 12/2/2025 ) siang tadi diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan untuk JPU Arianti SH dari Kejati Kalimantan Selatan.
Selain itu terdakwa yang juga kedapatan simpan puluhan ekstesy tersebut juga didenda sebesar Rp1 miliar atau bila tidak mampu membayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotikan.
Vonis yang diberikan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Arianti SH yang menuntut selama 14 tahun penjara dan denda semiliar atau dikurung selama 6 bulan penjara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun Penasehat Hukum Nata SH,MH menerimanya.