KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuai sorotan tajam. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut dinilai belum otomatis membuktikan bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie berlangsung independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, bahkan menilai penempatan Febrie di Rutan KPK berpotensi hanya menjadi manuver politik untuk membangun citra bahwa Kejagung menangani perkara mantan pejabat tingginya secara transparan dan objektif.

“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas,” kata Hendardi, Sabtu (25/7/2026).

Sorotan semakin menguat karena saat dipindahkan dari Kejagung ke Rutan KPK, Febrie disebut tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol. Perlakuan tersebut dinilai berbeda dengan praktik penahanan terhadap tersangka pada umumnya dan memunculkan pertanyaan mengenai standar penegakan hukum yang diterapkan.

Hendardi menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata di mana Febrie ditahan, melainkan siapa yang mengendalikan keseluruhan proses hukum terhadapnya.

Menurut dia, proses penyidikan dan penuntutan perkara Febrie masih berada dalam kendali Kejagung. Kondisi ini dinilai menyisakan potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, Hendardi mendesak agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK. Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum semestinya ditangani lembaga lain yang lebih independen untuk memastikan objektivitas dan memulihkan kepercayaan publik.

Hendardi menilai keengganan Kejagung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya menimbulkan dua pertanyaan besar.

Pertama, kata dia, ada kemungkinan Kejagung ingin menjaga citra dan reputasi kelembagaannya dari potensi terbongkarnya persoalan yang lebih luas.

“Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri,” kata Hendardi.

Kedua, Hendardi menduga terdapat kekhawatiran apabila perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan kata lain, penanganan perkara oleh Kejagung dikhawatirkan hanya berhenti pada sosok Febrie Adriansyah, tanpa mengungkap secara menyeluruh siapa saja pihak yang diduga terlibat, menikmati aliran dana, atau memiliki tanggung jawab pidana dalam perkara tersebut.

“Penegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh,” tegasnya.

Menurut Hendardi, perkara Febrie bukan sekadar kasus hukum yang menjerat seorang mantan pejabat. Kasus tersebut kini menjadi ujian besar bagi kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia, khususnya ketika dugaan perkara melibatkan pejabat tinggi dari institusi penegak hukum itu sendiri.

Ia menegaskan, keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya diukur dari penetapan tersangka dan penahanan.

Aparat penegak hukum harus mampu membongkar seluruh rangkaian tindak pidana, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta menelusuri aliran dana dan manfaat yang diduga diterima oleh pihak-pihak terkait.

“Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” ujarnya.

Karena itu, Hendardi kembali mendesak agar perkara Febrie Adriansyah segera dialihkan kepada KPK.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan Kejagung, melainkan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan secara independen, objektif, transparan, serta tidak berhenti pada satu tersangka saja.

Publik kini menunggu: apakah perkara Febrie benar-benar akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti sebagai kasus yang hanya menjerat satu mantan pejabat tanpa mengungkap jejaring dan aliran manfaat di baliknya?