Berita Utama Hukum dan Kriminal

300 Napi Narkoba Vonis Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan

300 Napi Narkoba Vonis Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mewanti-wanti jajarannya terkait pengedaran narkoba dari dalam lapas atau rutan. Dia mengatakan 300 lebih bandar narkoba yang divonis hukum mati dan hukuman seumur hidup dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

“Sudah 300 lebih bandar yang dihukum mati dan hukuman seumur hidup yang sudah kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Menteri Agus di kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Dia menegaskan pemindahan narapidana yang berisiko tinggi melakukan kejahatan dari dalam lapas akan terus berlanjut. “Dan ini akan terus berlanjut,” imbih dia.

Menteri Agus menjelaskan jika ditemukan tindak pidana peredaran narkoba di dalam lapas, menurutnya lebih efektif langsung memindahkan narapidananya ke Lapas Supermaximum Security di Nusakambangan.

“Daripada para kalapas atau karutan dipindah karena adanya pengendalian narkoba dari dalam lapas, lebih bagus pindahkan yang terindikasi menjadi pengedar dari dalam lapas untuk ditaruh di Nusakambangan,” kata dia.

Menteri Agus menerangkan narapidana berisiko tinggi yang dipindah ke Lapas Supermaximum Security akan mengurangi beban kerja para petugas lapas di wilayah. “Untuk ditempatkan di ruang tahanan super maksimum security mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan,” tambahnya.

Agus menyampaikan dirinya tak pernah ragu mencopot pegawai yang membiarkan ada pengedaran narkoba dari lapas. Dirinya tidak ingin ada petugas yang ragu menindak pengedaran narkoba dari tahanan.

“Dan saya tidak pernah ragu untuk mencopot pegawai yang masih mau menjadi korban orang-orang binaan dia yang terus mengendalikan narkoba dari dalam lapas,” sebutnya. (Detik.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *