
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengorek dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Kali ini, penyidik memeriksa Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena perkara yang menyeret Rudy Tanoe dan sejumlah pihak tersebut diduga berkaitan dengan kerugian negara hingga Rp200 miliar. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar secara utuh dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos beras periode 2020–2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe. Ia menyebut Rudy diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara tersebut.

“Saksi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Rudy Tanoe tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Ia kemudian langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada PKH,” ujar Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada 2020–2021.
KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka individu yang telah diumumkan KPK yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Selain menetapkan tiga individu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.
Dengan kembali diperiksanya Rudy Tanoe, penyidik KPK berpeluang menggali lebih jauh rangkaian dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos beras tersebut. Pemeriksaan menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan program bantuan sosial.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena bansos seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika dalam proses penyalurannya terjadi tindak pidana korupsi, maka persoalannya tidak berhenti pada potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat penerima manfaat.
KPK pun masih memiliki pekerjaan besar untuk mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut.







