Berita Utama Hukum dan Kriminal

Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual dan Narkoba

Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual dan Narkoba

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba. Penetapan tersangka usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar telah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan perzinaan tanpa ikatan yang sah. Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.

“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ungkap Truno.

Keempat korban yakni anak usia 6 tahun, Kemudian, anak usia 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil tes urine, Fajar positif mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang menyebutkan ada tiga korban dalam kasus ini. Yakni anak berusia 14, 12, 3 tahun.

Peristiwa ini terungkap dari pertengahan 2024, adanya sebuah video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beredar di situs porno Australia. Otoritas setlist menelusuri, dan diketahui asal konten itu diunggah dari Kota Kupang, NTT.

Temuan ini dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis, 20 Februari 2025. (Metrotvnews)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *