Terjerat Narkoba, Perputaran Uang Direktur Persiba Capai Rp241 Miliar

Bareskrim Polri telah menyita rekening Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tindak pidana narkoba. Dalam dua tahun terakhir disebutkan perputaran uang di beberapa rekening Catur Adi mencapai ratusan miliar rupiah.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp 241 M,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (14/3/2025).
Mukti mengatakan sejumlah rekening milik Catur tersebut masih memiliki saldo. Namun, berapa besaran saldo di rekening tersebut, pihak Bareskrim masih berkoordinasi dengan perbankan.
“Tidak ada uang tunai disita. Namun dalam rekening yang terblokir masih ada isinya. Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pada rekening tersebut.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga hasil TPPU narkoba dari Catur Adi. Berikut daftarnya:
– 1 (satu) unit mobil Ford Mustang
– 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard
– 1 (satu) unit mobil sedan Lexus
– 1 (satu) unit mobil Honda Civic
– 1 (satu) unit mobil Honda Freed
– 1 (satu) unit motor Royal Alloy
Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba. Catur Adi disebut sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Selain Catur Adi, Bareskrim juga turut menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.
Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilang orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
“Karena (CAP) bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” ujar Mukti.
Bisnis narkotika yang dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017 tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.
Penyidik sudah mengendus ada hubungan Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, jelas dia, tapi saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.
Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis, target di Kaltim, ujar Mukti, CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun. (Detik.com)