Jual 2 Paket Sabu, Terdakwa Bulkis Divonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan dan terbukti selaku menjual 2 paket sabu dan 2 butir inek akhirnya Terdakwa Bulkis sang janda cantik warga Pekapuran Banjarmasin divonis 5 tahun oleh hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Kamis (15/5/2025 ) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan dihadiri JPU Mashuri SH mewakili JPU Titiek Mustikawati SH dari kejari Banjarmasin.
Tidak hanya itu, Bulkis aiias Ikis juga dikenakan sangsi hukuman denda sebesar Rp1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Bulkis tersebut karena hakim berpendapat ia telah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyimpan dan menjual 2 paket seharga Rp400 ribu dan 2 butir inek seharga Rp 500 ribu.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam pasal 112 ayat ( 1 ) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana sebelumnya terdakwa Bulkis yang didampingi Penasehat Hukum dari LBH Peradi tersebut dituntut selama 5 tahun penjara dan didenda sebesar semiliar rupiah atau subsidair selama 3 bulan penjara.
Setelah mendengarkan amar putusan dari majelis hakim tersebut kedua belah pihak baik terdakwa Bulikis maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerimanya.
Untuk diketahui sebelum terdakwa diamankan petugas kepolisian awalnya pada tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi Jaya yang belum tertangkap memesan 2 paket sabu seharga Rp.400 ribu serta 2 butir inek seharga Rp.500 ribu.
Kemudian keduanya sepakat ingin merealisasikannya dengan bertemu di tempat parkiran salah satu hotel yang ada di Jalan Pangeran Antasari, kelurahan Kelayan Luar Banjarmasin untuk mengantarkan barang narkotika yang sebelumnya dibelinya dari Arif Rahmi seorang bandar ( berkas terpisah ) dan inek dari Aidi ( DPO ) waktu lalu.
Namun sebelum diserahkan sabu seberat 0, 13 gram dan inek ke Jaya terdakwa Bulkis sudah keburu ditangkap oleh petugas Satuan Polairud Resort Banjarmasin, iapun digelandang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.