Hukum dan Kriminal

21 Orang Positif Narkoba, Polisi Dalami Peran Manajemen Tempat Hiburan Malam

21 Orang Positif Narkoba, Polisi Dalami Peran Manajemen Tempat Hiburan Malam

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Kali ini, penggerebekan menyasar D’ Red KTV & Club yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, bahwa pengungkapan ini tidak hanya membidik pelaku lapangan, tetapi juga menyeret unsur manajemen tempat hiburan malam tersebut.

“Pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kami berhasil mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan langsung pihak manajemen D’ Red KTV & Club,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn kepada wartawan, Sabtu (17/5).

Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya, tiga orang diamankan. Salah satunya adalah seorang pramusaji (waitress) yang diduga sebagai pelaku penjualan ekstasi kepada pengunjung. Sementara dua lainnya merupakan petugas keamanan yang diduga menghalangi proses penangkapan oleh aparat.

Dijelaskannya, barang tersebut dijual oleh waitress yang mengambilnya dari seseorang di lobi. “Kami sedang memburu pemasok ekstasi tersebut. Dua petugas keamanan juga turut diamankan karena menghalang-halangi petugas. Setelah diperiksa, keduanya diketahui direkrut tanpa mengikuti prosedur standar. Kedua, petugas keamanan itu kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Tidak berhenti pada penggerebekan pertama, sambung Calvijn, sehari setelahnya, pada Jumat siang (16/5), tim kepolisian kembali mendatangi D’ Red KTV & Club dan menemukan aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung dengan indikasi kuat penyalahgunaan narkoba.

“Pada pukul 14.00 WIB, kami kembali melakukan pengembangan. Ironisnya, tempat tersebut masih beroperasi dan kami mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan tes urine, mayoritas di antaranya terbukti positif narkoba,” ujarnya.

Dalam operasi awal, paparnya, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang diperjualbelikan secara terbuka oleh staf internal tempat hiburan tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa D’ Red KTV & Club kini telah dipasangi garis polisi. Pihak manajemen terlihat menutupi bagian depan bangunan dengan papan, diduga untuk menghindari sorotan publik. Kasus ini menambah deretan panjang praktik peredaran narkoba yang terjadi secara terbuka di tempat hiburan malam di kota Medan, dengan dugaan kuat keterlibatan pihak pengelola. (Sumutpos)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *