Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung menyatakan telah menggeledah kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Tiga tersangka itu Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kediaman para tersangka itu berlokasi di beberapa daerah yang berbeda, antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.

Dari penggeledahan itu, dia mengungkapkan bahwa penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, antara lain laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus tersebut. Menurut dia, barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, pasti akan disita Kejagung. (Antara)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *