Kamar Kos Digerebek atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Dua pria asal Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku kedua yang tak terduga yakni TIA alias A (33), warga Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, dan HF alias H (25), pemilik kos yang beralamat di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyiarkan aktivitas transaksi narkoba di kos milik Hasmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita:
15 paket sabu dengan berat kotor 4,67 gram dan berat bersih 1,67 gram,
1 plastik klip kosong,
1 potong double tip warna hitam,
1 tas selempang warna hitam,
1 unit handphone merek VIVO warna biru,
1 pipet kaca, dan
1 alat hisap (bong).
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari doktrin narkotika.