Hukum dan Kriminal

Dua Orang Ditangkap di Desa Dirgahayu, Temukan 38 Paket Sabu

Dua Orang Ditangkap di Desa Dirgahayu, Temukan 38 Paket Sabu

Sat Res Narkoba Polres Kotabaru mengamankan 2 orang berinisial (YD) 33 Tahun beralamat Jalan Veteran Gg Samudra Rt. 016 Rw. 004 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Pada Hari Jumat 23 Mei 2025, sekitar jam 04.00  Wita, dan berinisial (SM) 43 Tahun beralamat Jalan Letjend Suprapto, Rt/Rw. 003/005, Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Pada Hari Sabtu Tanggal 24 Mei 2025, sekitar jam 23.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang diterima Awak Media dari Humas Polres Kotabaru bahwa, Pada Hari Jumat 23 Mei 2025 sekitar jam 04.00 Wita. Jalan Veteran Desa Dirgahayu, (tepatnya dipinggir jalan), berawal pada saat pada saat anggota Sat Res Narkoba polres kotabaru melaksanakan patroli kemudian anggota melihat seseorang dengan Gerak gerik mencurigakan.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba, berhasil mengamankan pelaku (YD) dan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,46 gram atau berat bersih 2,56 gram dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, pada Hari Sabtu Tanggal 24 Mei 2025, Skj. 23.00 Wita, di Jalan Minapuri Gang Karya Bakti, Desa Dirgahayu, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku (SM) sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu berat kotor 8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram.

Dari kejadian tersebut pelaku (SM) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari hasil pengamanan kedua pelaku beserta barang bukti diantaranya ;

  • Barang bukti pelaku (YD) 19 paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,46 gram /berat bersih 2,56 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah handphone merk realme warna hitam, 1 buah kotak rokok merk sampoerna menthol, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hijau hitam dengan nopol DA 6433 GD.
  • Barang bukti pelaku (SM) 19 paket narkotika jenis sabu berat kotor 8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram, 1 buah kotak kecil bening, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah plastic klip kosong.1 buah Handphone Merk OPPO warna Hitam. 1 buah Handphone merk Redmi warna Hitam dan Uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.

Semua barang bukti dan kedua pelaku di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *