Hukum dan Kriminal

Kejagung Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui SMS Phishing

Kejagung Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui SMS Phishing

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan melalui SMS phishing yang berisi tautan terkait dengan tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (4/6/2025), menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan SMS berisi tautan https://tilang-kejaksaanr.top yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

Apabila penerima mengklik tautan, kata dia, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang mencuri data pribadi ataupun memasang perangkat lunak berbahaya (malware) di perangkat pengguna.

Akibatnya, data pribadi pengguna, seperti nomor kartu kredit, dapat dicuri dan dapat menimbulkan kerugian keuangan.

Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, ataupun informasi perkara hukum melalui SMS dan aplikasi perpesanan.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” katanya.

Informasi resmi Kejaksaan, kata dia, hanya disampaikan melalui saluran, termasuk situs resmi dan akun media sosial resmi.

Kapuspenkum pun meminta agar masyarakat mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun ETLE.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan kejaksaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/. (Antara)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *