Hukum dan Kriminal

PN Tipikor Jakpus Periksa 12 Saksi Korupsi Impor Baja

PN Tipikor Jakpus Periksa 12 Saksi Korupsi Impor Baja

 

JAKARTAKN â€“ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat
memeriksa 12 saksi ,dalam sidang kasus dugaan
tindak pidana korupsi (Tipikor) impor besi atau baja di, pada Senin (20/2).

 

Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan
yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum itu atas nama terdakwa Budi Hartono
Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea.

“Wilson Tanadi selaku
Direktur Duta Sari/Importir, Widodo Setiadarmaji, selaku Direktur Eksekutif
Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA), Ilham Adinusa selaku
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Rina Octaria, selaku Investigator
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Havid Triswan selaku Direktur PT Cahaya
Baja Fantasindo dan Ika Wardhatul selaku Direktur PT Ilham Bintang
Pemerakarsa,� kata Ketut.

Kemudian, Ermansyah
Nurhayadi, selaku Komisaris PT Celebes Kontruksindo, Henry Setiawan selaku
Direktur PT Sunrise Steel, H. Ir. Suryo Purnomo selaku Komisaris PT Catur Mitra
Sukses Makmur, Ir. Zaenal Arifin Muslim selaku Direktur Teknologi dan
Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco.

“Maolani Paij
Watiningsih, selaku Karyawan PT Bank BRI Kantor Pusat (Assistant Fraud
Management Recovery Desk) dan Victor Zakaria selaku Komisaris PT Avira Jaya
Murni,� ungkapnya.

 â€œPersidangan akan direncanakan kembali pada
Jumat 24 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli,� tambah Ketut.

Dilansir SIPP PN
Jakpus, terdakwa Budi Hartono Linardi, selaku Penanggung Jawab PT Meraseti
Logistik Indonesia bersama-sama dengan Taufiq selaku karyawan PT Meraseti
Logistik Indonesia (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), Ira
Chandra selaku selaku Pengolah Data pada Subbag Tata Usaha, Direktorat Ekspor
Produk Pertanian dan Kehutanan.

 

Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri (yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari
2018) dan Tahan Banurea selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat
Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
periode April 2017 s/d Agustus 2018 dan Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada
Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020.

 

 

Para terdakwa
melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi. Adapun
rinciannya memperkaya Terdakwa Budi Hartono Linardi selaku Benefiaciary Owner
PT Meraseti Logistik Indonesia sebesar Rp 91.300.126.793 (miliar), Ira Chandra
(Alm) sebesar Rp 2.250.000.000 (miliar). Tahan Banurea sebesar Rp 200.000.000
(juta).

 

Serta memperkaya
korporasi yaitu PT Duta Sari Sejahtera sebesar Rp 60.448.358.198 (miliar), PT
Bangun Era Sejahtera sebesar Rp 319.117.117.281 (miliar), PT Intisumber
Bajasakti sebesar Rp 144.425.826.507 (miliar), PT Jaya Arya Kemuning sebesar
Rp.107.713.077.421,00 (miliar), PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp
252.434.793.467 (miliar), dan PT Prasasti Metal Utama sebesar Rp
176.519.412.195 (miliar

 

Perbuatannya merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara
sejumlah Rp 1.060.658.585.069 (triliun).

(Tim Redaksi)

 

+ posts