KPK Sita Aset Eks Kepala Satker BBPJN Kalimantan Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelematkan aset-aset hasil tindak pidana korupsi dari terdakwa Rachmat Fadjar, Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur periode 2022–2023, melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
“Adapun aset-aset yang telah berhasil diselamatkan KPK atas putusan majelis hakim yang merampas uang dan barang berharga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Juni 2025.
Aset yang berhasil dirampas, yakni:
1. Uang dengan nilai lebih dari Rp 9,7 miliar
2. Dua unit tanah dan bangunan berupa satu unit rumah dengan luas tanah 261 meter persegi dan luas bangunan 168 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Gowa, serta satu unit rumah dengan luas tanah 171 meter persegi yang beralamat di Kota Balikpapan
3. Enam unit kendaraan roda empat, yaitu dua unit Mobil Toyota Hilux, tigal Mobil Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Pajero Sport
4. Lima unit kendaraan roda dua, yaitu dua unit Yamaha NMAX, satu unit Yamaha X-Max, satu unit Yamaha YZ125X (Trail), dan satu unit Honda Vario
5. Tujuh perhiasan emas
6. Berbagai barang mewah lainnya, dalam bentuk jam tangan, tas, dan sepatu.
Rachmat divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 28,5 miliar. (Tempo.co)