Berita Utama Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Hakim Penerima Suap Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berkas Perkara Hakim Penerima Suap Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan suap hakim kepada penuntut umum Kejari Jakpus. Dugaan suap ini terkait vonis lepas terdakwa kasus CPO. 

Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Ginting mengatakan, pihaknya akan menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti tersebut. “Hari ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menerima,” katanya, Senin (30/6/2025). 

Penyidik Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Dugaan suap vonis lepas melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Penyidik telah menetapkan 4 tersangka hakim penerima suap. Mereka yakni Dju, ASB, AM dan mantan Ketua PN Jaksel, MAN,” Kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Dia menjelaskan mereka menerima uang suap Rp60 miliar dari legal Wilmar Group. Tujuannya agar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi, Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas.

Kasus korupsi CPO sendiri sedang bergulir di tahap Kasasi. Kejaksaan mengajukan Kasasi setelah hakim Dju cs memberikan vonis onslag.

Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Grup dalam perkara tersebut. Uang tersebut jaminan dari perhitungan kerugian negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang tercantum dalam tuntutan jaksa. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *