Berita Utama Hukum dan Kriminal

ZA Eks Bupati Tanbu Disebut Dalam Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kantor Kecamatan Simpang Empat

ZA Eks Bupati Tanbu Disebut Dalam Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kantor Kecamatan Simpang Empat

Banjarmasin. Persidangan Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (1/6).

Menariknya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aries Dedy SH MH, nama mantan Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, ikut disebut diduga menerima aliran dana dari proyek yang merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp 4,7 miliar.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Ir. Hernadi Wibisono Toyib ST MT yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu .

Jaksa Penuntut Umum Edi SH dihadapan hakim mengungkapkan bahwa Hernadi bersama dua pihak lainnya Amiruddin ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Arifuddin (dalam berkas terpisah), diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan atas dana pengadaan tanah proyek pembangunan kantor kecamatan tersebut. Tindakan itu terjadi antara 12 September hingga 5 Oktober 2023 atau atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2023.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp4.876.453.655 sebagaimana tertuang dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Lebih mengejutkan, dakwaan jaksa menyebutkan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah, yakni Muhammad Iswandi sebesar Rp1 miliar, dr.M. Yadi Mahendra sebesar Rp1 miliar, Andi Agung Rp1.1 miliar. Kemudian Nantang Rp250 juta, dr.HM Zairullah Azhar Rp337 juta, Rizki Rachmawati Rp1 miliar, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tineke dan rekan sebesar Rp87 juta.

Atas nama nama itu JPU yang dikonfirmasi usak sidang memastikan akan memanggil nama-nama yang diduga ikut menikmati uang negara tersebut pada sidang berikutnya.

Namun untuk memastikan apakah mereka juga akan diseret ke meja hijau pengadilan, jaksa mengatakan akan melihat fakta dipersidangan nantinya bagaimana. “Kita lihat fakta persidangan nanti,” pungkasnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *