Berita Utama KPK RI

Respons KPK atas Isu Penangkapan Oknum Kapolres Terkait OTT di Sumut

Respons KPK atas Isu Penangkapan Oknum Kapolres Terkait OTT di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar penangkapan kepala kepolisian resor atau kapolres dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik hanya menangkap tujuh orang.

“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 Juli 2025. Hal itu disampaikan Budi menanggapi isu ada kapolres yang ikut ditangkap KPK.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, ada tujuh orang yang ditangkap dan dibawa ke Jakarta. OTT KPK digelar untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan sejumlah proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Pada tahap pertama, orang-orang yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam, 27 Juni 2025, yakni Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Prov. Sumut. TAU, Staf KIR (PT DNG).

Pada tahap kedua, satu orang yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025, atas nama Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

KPK pun telah menetapkan lima dari enam orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang berstatus sebagai penyuap, yakni Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang. Sementara tiga lainnya adalah penerima suap, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

“Sampai saat ini, KPK telah menangkap enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Juni 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar, diduga dari Akhirun dan Rayhan. Uang itu rencananya akan dibagikan ke sejumlah pejabat di Sumut. Tujuannya agar perusahaan Akhirun dan Rayhan memperoleh proyek pembangunan jalan.

Setelah dilakukan pendalaman, KPK menemukan dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Proyek pertama berada di Dinas PUPR Sumut, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk 2025

“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *