Satresnarkoba Polres Banjarbaru Musnahkan 15,56 Gram Sabu dan 1.827 Butir Obat Terlarang

BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang hasil pengungkapan empat kasus selama periode Juni hingga Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Banjarbaru pada Rabu (21/8/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kaurbin Ops Satresnarkoba Polres Banjarbaru, disaksikan langsung para tersangka yang berhasil diamankan. Proses ini juga dihadiri sejumlah pejabat kepolisian sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Denny Juniansyah, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 15,56 gram serta 1.827 butir obat terlarang. Rinciannya yakni 1.210 butir zenith dan 617 butir dextro.
“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sementara ribuan butir obat terlarang juga kami musnahkan di hadapan tersangka,” ungkap Denny.
Dalam pengungkapan empat kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap lima tersangka, terdiri dari empat pria dan satu perempuan. Mereka berinisial BP, ACN, GAL, MH, dan DM.
Denny menegaskan, Polres Banjarbaru akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi agar penyalahgunaan narkoba bisa ditekan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Polres Banjarbaru menegaskan keseriusannya dalam memerangi narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.