Hukum dan Kriminal

Sidang Lanjutan Korupsi Perseroda Asabaru, Reza Arpiansyah Bantah Keterangan Saksi

Sidang Lanjutan Korupsi Perseroda Asabaru, Reza Arpiansyah Bantah Keterangan Saksi

Banjarmasin – Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Perseroda Asabaru Balangan senilai Rp. 18 miliar, dengan Terdakwa M. Reza Arpiansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 4/9/2025 ).

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto didampingi kedua anggotanya Feby Desry SH dan Salma Safitri SH. Sedangkan JPU Rahmansyah SH dari Kejari Balangan.

Adapun persidangan dengan terdakwa Reza yang didampingi Penasehat Hukum Ernawati SH dan rekan ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Yang cukup mengherankan dihadapan persidangan terdakwa Reza terkesan berbelit – belit dalam memberikan keterangan.

Tidak hanya itu, iapun dihadapan persidangan membantah beberapa keterangan para saksi sebelumnya.

Dimana pada saat para saksi dihadirkan dan keterangannya tidak dibantah.

” Mana dari keterangan saksi ini yang dirasa tidak benar, ” kata hakim Ketua.

Dan pada saat dihadapan saksi terdakwa hanya mengiyakan dan tidak membantahnya, namun pada saat agenda pemeriksaan terdakwa Reza membantah keterangan sebagian para saksi.

Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa Reza sidangpun ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

” Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kelanjutannya, ” ucap hakim.

Untuk diketahui ada beberapa keterangan saksi yang dibantah terdakwa Reza antara lain, bahwa pada saat saksi Bupati Balangan yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kegunaan keuangan Perseroda Asabaru.

Meskipun saat itu Reza saat ditanya majelis hakim membenarkan hal tersebut. Nàmun anehnya, pada saat keterangannya dihadapan persidangan ia mengatakan bahwa saksi tersebut mengetahuinya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *