Berita Utama KPK RI

KPK Sita Barang Bukti Dugaan Pemerasan Gubernur Riau

KPK Sita Barang Bukti Dugaan Pemerasan Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau, pada Kamis, 6 November 2025. Penyidik menyita sejumlah bukti baru terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 November 2025.

Budi enggan memerinci dokumen yang disita. Tapi, barang elektronik yang diambil penyidik adalah kamera pengintai.

“Dalam penggeledahan tersebut diantaranya penyidik menyita CCTV,” ucap Budi.

Barang-barang itu kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis. Penyidik akan memanggil saksi untuk melakukan pendalaman.

“Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut,” ujar Budi.

Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Metrotvnews)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *