HUKUM DAN KRIMINAL

Saat Pesta Sabu Digerbebek, Anggota Polres Tabalong Sita 44 Paket

Saat Pesta Sabu Digerbebek, Anggota Polres Tabalong Sita 44 Paket

Kepolisian Resor Tabalong, menyita 44 paket sabu dari warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak RS (39) menyusul laporan warga dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan informasi warga melalui saluran Pusat Panggilan Polri *110* dan sabu siap edar tersebut berhasil diamankan petugas Satresnarkoba dari rumah RS.

“Barang bukti sabu sebanyak 44 paket diakui pelaku RS adalah miliknya,” jelas Wahyu, Kamis (27/11/2025).

Saat pemeriksaan di rumah RS petugas menemukan rekan pelaku FW (39) yang juga warga Kelurahan Sulingan dan mengaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari pelaku RS.

Keduanya langsung digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama 44 paket sabu dengan berat total 6, 75 gram.

Dari pelaku FW disita satu alat isap bong dan pipet kaca berisi gumpalan diduga sabu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *