Bongkar Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Direktur Fasyankes hingga Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Ghotama Airlangga dan tiga saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Jumat (5/12/12025).
Tiga saksi lainnya itu adalah Katimker Fasyankes Rujukan, Romadona; Direktur PT Pilar Cadas Putra, Bambang Nugroho; dan Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri, Cahyana Dharmawan Putra.
“Hari ini Jumat (5/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka baru di kasus ini pada Senin (24/11/2025) yakni ASN Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga orang kepercayaan Bupati Koltim nonaktif Abdul Aziz, Yasin (YSN); staf Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AGR).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (7/8/2025) yang mengamankan 12 orang. Abdul Aziz ditangkap sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), usai menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Makassar.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur 2024–2029 nonaktif Abdul Aziz (ABZ); PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); serta PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto (AGD). Selain itu, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Diketahui bahwa kasus ini bermula pada 2023 ketika Hendrik Permana diduga menawarkan jasa membantu meloloskan dan mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah daerah dengan imbalan fee 2 persen. Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu Ageng Dermanto selaku PPK proyek RSUD Koltim untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK, yang kemudian meningkat signifikan dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Untuk memastikan DAK tidak hilang, Yasin—yang disebut sebagai orang kepercayaan Abdul Aziz—memberikan uang Rp50 juta kepada Hendrik sebagai tanda keseriusan. Ia juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng untuk mengurus perkara “di bawah meja” dengan pihak swasta, termasuk Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra.
Sepanjang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng, lalu mengalirkannya kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Saat OTT dilakukan, KPK mengamankan uang Rp977 juta dari Yasin.
Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta juga diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng sebagai penghubung antara PT Pilar Cerdas Putra dan pihak proyek.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

