Hukum dan Kriminal

Lagi Cari Warung Makan di Pekapuran Raya, Wanita Muda Dijambret di Jalan

Lagi Cari Warung Makan di Pekapuran Raya, Wanita Muda Dijambret di Jalan

PELAKU JAMBRET – Pelaku jambret berinisial SA ini dibekuk pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Timur usai melakukan aksinya di Pekapuran Raya empat hari lalu,  Kamis 21/6/2023).(foto:ist)

BANJARMASIN, KN – Apes dialami oleh Siti Mufijah (25), saat dia mencari warung makan, tas ransel warna hitam miliknya dijambret Minggu (18/6/2023)  pagi sekitar  pukul 11.00 Wita. 

Tas milik Pegawai Negeri Sipil (PNS)  ini dicuri di Jalan  Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan  Banjarmasin Timur.

Korban warga Jalan Prona 4 Gang Rahmat Ilahi No 126 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengalami kerugian sebesar Rp9,6Juta lebih.  

Sebab di dalam tas itu berisi uang tunai  Rp6Juta, tiga gelang anak jenis keroncong, satu unit ponsel merk Samsung.

Termasuk juga satu kartu ATM Bank BRI, dua kartu ATM  Mandiri, satu buku tabungan  BRI, satu buku tabungan  Mandiri, satu kartu KIA dan satu SIM C. 

 Menurut keterangan korban pada saat mengendarai motor dia mau mencari makan di sekitar jalan Pekapuran Raya .

Saat masih berputar putar, korban dijambret pelaku yang berhasil menarik tas ransel warna hitam miliknya. 

Korban sempat mengejar sambil meneriaki maling, namun tidak ada yang menolong. 

Tak ayal semua barang berharga milik korban amblas hingga  Rp9,625Juta.

Kemudian kemudian korban melaporkan peristkwa jambret itu ke kantor Polsek Banjarmasin Timur. Pihak Reskrim selanjutnya langsung bergerak ke TKP dan mencari ciri-ciri pelaku tersebut. 

Setelah dilidik pihak kepolisian am pelaku berhasil dibekuk, yakni berinisial SA (38). 

 Tukang Rosok warga  Jalan Pekapuran Raya  Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur ini diringkus Kamis (22/6/2023) sore sekitar pukul 16. 30 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Taufiqqurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean , Kamis (21/6/2023) mengatakan,  anggota opsnal dipimpin kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku  di rumahnya Jalan Prona 2 Kelurahan .Pemurus Baru Kecamatan  Banjarmasin Selatan.

P”Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kami temukan uang tunai sebesar Rp 1,6Juta. Termasuk barang bukti ponsel merk samsung dan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam les hijau dengan Nopol DA 6350 KAD yang digunakan untuk melakukan penjambretan,”sebut Kanit. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut, setelah empat hari dicari usai beraksi. “Kini SA dijerat sesuai

Pasal 365 KUHPidana,”pungkas Ipda Partogi. 

Penulis : Editor /Iyus