
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Tak tanggung-tanggung, penyidik menggeledah 15 rumah di Jawa Tengah dalam rangkaian penyidikan perkara yang diduga tidak hanya berkaitan dengan pemerasan, tetapi juga jual-beli pengaruh untuk mengamankan perkara hukum.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026). Lima belas lokasi yang disasar penyidik tersebar di sejumlah daerah, yakni 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.
Langkah besar-besaran ini menunjukkan KPK masih memburu jejak transaksi, komunikasi, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Anom dan tiga tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Pemalang.
Tak hanya dokumen. Penyidik juga mengamankan telepon seluler dan file elektronik dari sejumlah lokasi.

Yang paling menyita perhatian, KPK turut menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
Penyitaan CCTV tersebut berpotensi menjadi salah satu kepingan penting untuk mengurai pertemuan dan pergerakan para pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. Rekaman visual itu kini berada di tangan penyidik untuk dianalisis bersama barang bukti lainnya.
“Kami akan melakukan analisis terhadap barang-barang yang telah disita untuk melengkapi informasi serta konstruksi perkara,” kata Budi.
Operasi penggeledahan ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Rabu (29/7/2026) yang menyeret Anom Widiyantoro dan sejumlah pihak.
Dalam konstruksi perkara KPK, dugaan korupsi tersebut memperlihatkan adanya pola pemerasan terhadap perangkat daerah maupun pihak swasta.
Anom diduga menggunakan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan uang. Dari dugaan pemerasan tersebut, Gus Haris disebut berhasil menghimpun sekitar Rp1,98 miliar.
Namun perkara kemudian berkembang lebih jauh. KPK menemukan dugaan upaya menggunakan uang hasil pemerasan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang membayangi Anom.
Gus Haris disebut meminta bantuan adik iparnya untuk memperkenalkan Lilik Budi Suprianto kepada Anom.
Pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi kemudian berlangsung sebanyak tiga kali.
Dalam pertemuan tersebut, Lilik Budi diduga meminta uang Rp2 miliar dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara yang sedang ditangani KPK.
Saat itu, KPK disebut telah menerima laporan mengenai dugaan suap proyek dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang telah masuk tahap penyelidikan dan menyeret nama Anom.
Di titik inilah dugaan permainan pengaruh semakin mencuat.
Lilik Budi diduga meyakinkan Anom dan Gus Haris dengan membawa-bawa nama anaknya, Setya Budi Dias, yang disebut sebagai pegawai KPK. Nama tersebut diduga digunakan untuk membangun keyakinan bahwa perkara yang menyeret Anom dapat “dibereskan”.
Tak berhenti di sana, Setya Budi Dias juga diduga membocorkan informasi kepada Anom terkait perkara yang tengah ditangani KPK.
Meski permintaan awal mencapai Rp2 miliar, Anom melalui Gus Haris disebut akhirnya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.
Dengan demikian, konstruksi perkara ini bukan sekadar soal uang yang berpindah tangan. KPK sedang membongkar dugaan rantai kepentingan yang menghubungkan kekuasaan daerah, pemerasan, uang hasil tekanan terhadap pihak lain, hingga upaya memanfaatkan nama orang dalam lembaga antirasuah untuk mengamankan perkara.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
Keempatnya telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kini, penyidik masih memburu potongan-potongan bukti yang dapat memperjelas siapa berperan apa, ke mana uang mengalir, siapa saja yang mengetahui atau menikmati hasilnya, serta apakah masih ada pihak lain yang terlibat.
Penggeledahan 15 rumah dan penyitaan CCTV hotel menjadi sinyal bahwa KPK belum menganggap konstruksi perkara ini selesai.
Sebaliknya, jejak proyek PUPR, komunikasi elektronik, pertemuan di hotel, serta aliran uang Rp1,2 miliar kini berada dalam radar penyidik.
Jika seluruh bukti tersebut terhubung, perkara Pemalang berpotensi membuka lapisan yang lebih dalam: bukan hanya dugaan pemerasan oleh pejabat daerah, tetapi juga dugaan jual-beli pengaruh dan upaya membajak proses penegakan hukum dengan menggunakan nama aparat antikorupsi.







