KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi pada Senin (10/8/2026), dengan komposisi yang menarik perhatian karena tidak hanya berasal dari internal BGN, tetapi juga dari sejumlah perusahaan dan yayasan.

Pemanggilan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik terus memperluas pemeriksaan untuk mengurai secara menyeluruh bagaimana tata kelola program MBG berjalan dan siapa saja pihak yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Senin (10/8/2026).

Dari 16 saksi yang dipanggil, terdapat tenaga ahli BGN berinisial IDMAKN dan mitra SPPG Pejaten Barat berinisial MK. Penyidik juga memeriksa GW yang disebut sebagai staf keuangan PT NGS.

Yang menjadi sorotan, Kejagung turut memanggil jajaran direktur dari sejumlah perusahaan. Mereka adalah Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Selain unsur perusahaan, penyidik memanggil Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.

Deretan nama dari perusahaan dan yayasan tersebut membuat ruang penyidikan kasus MBG semakin lebar. Pemeriksaan terhadap mereka menjadi penting untuk mengurai hubungan antarpihak dan memastikan apakah terdapat rangkaian transaksi, kerja sama, keputusan, atau mekanisme pengadaan maupun pengelolaan program yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kejagung sendiri belum menyatakan bahwa seluruh perusahaan maupun yayasan yang diperiksa tersebut terlibat dalam tindak pidana. Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Namun, banyaknya unsur korporasi yang masuk dalam agenda pemeriksaan menunjukkan penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan internal BGN. Jejak hubungan antara pejabat, pihak swasta, perusahaan, yayasan, dan pelaksana program menjadi bagian penting yang harus dibuka secara terang.

Terlebih, perkara ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Dengan tujuh tersangka dan pemeriksaan yang mulai menyentuh banyak pihak di luar struktur BGN, Kejagung kini menghadapi pekerjaan besar untuk membongkar perkara MBG secara utuh.

Publik tentu menunggu apakah penyidikan hanya akan berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan atau justru mampu mengungkap seluruh rantai pengelolaan program, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari praktik yang tengah diselidiki.

Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Proses hukum juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Di tengah besarnya anggaran dan strategisnya program MBG bagi masyarakat, pengusutan perkara ini dituntut tidak setengah-setengah. Setiap aliran keputusan, hubungan bisnis, transaksi, serta pihak yang memiliki peran dalam tata kelola program harus diuji secara hukum agar perkara tidak berhenti pada permukaan.

Jika memang terdapat jejaring penyimpangan di balik tata kelola MBG, penyidik harus membongkarnya sampai ke akar. Sebaliknya, pihak-pihak yang hanya berstatus saksi juga harus diberikan kepastian hukum berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.