Jejak Suap Proyek KA Medan: Tersangka Muhammad Chusnul Dipanggil KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus korupsi jalur kereta api. Tersangka yang dipanggil adalah Muhammad Chusnul mantan pejabat BTP DJKA Medan, Senin (15/12/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dugaan TPK pembangunan jalur kereta api di Medan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, hari ini,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, dua tersangka baru sudah dijebloskan ke sel tahanan. Yakni Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah ASN DJKA Medan. Mereka berperan sebagai PPK dan pengendali proyek Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021–2024.
“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Yakni terhitung sejak 1 Desember sampai 20 Desember 2025. Penahanan di cabang Rutan Negara dari Rutan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).
MHC bersama stafnya diduga mengatur pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pertemuan dan asistensi di beberapa lokasi termasuk hotel di Bandung 2021.
Hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana kepada para tersangka. Dana tersebut berasal dari perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk mengamankan proyek.
Aliran dana tercatat sebesar Rp1,1 miliar untuk MHC dan Rp11,23 miliar untuk EKW. Pembayaran dilakukan melalui transfer dan tunai pada rentang tahun 2022–2023.
Fee tersebut diberikan agar rekanan dapat memenangkan tender proyek. EKW dianggap memiliki pengaruh signifikan dalam proses lelang dan pengawasan kontrak pekerjaan.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

